!!!..SMART SAVING SYARIAH.....!!!!
Pengertian Syariah :
- Syariah = Undang-undang Islam
- Definisi : Jalan yang lurus
- Sumber : Al Quran (45:18) ~ “kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu”
MENGAPA SYARIAH?
Smart saving syariah /Asuransi berbasis proteksi dan investasi dan investasi syariah itu mulia !
à Mengapa mulia?
q “Pergunakanlah lima hal sebelum
datangnya lima perkara; Muda
sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”
(Hadist riwayat Muslim)
q Pergunakan kekayaan àPerlindungan terhadap kehilangan
penghasilan untuk masa depan
q ASURANSI TRADISIONAL àMenyediakan Perlindungan Harta àSangat mulia dan diterima dalam
IslamàSangat mulia dan diterima dalam Islamàmengandung unsure gharar, Riba , Maysir
GHARAR à Situasi dimana terdapat informasi yang tidak
jelas, sehingga terjadi ketidak pastian
dari kedua belah pihak yang bertransaksi
Mengapa Gharar dilarang?
Ø Pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan / konsekuensi kontrak tersebut
Ø Hal ini menempatkan mereka pada
posisi tawar yang tidak seimbang dan
akibatnya mereka tidak bisa membuat
keputusan yang jelas
Contoh Gharar pada zaman dahulu:àPenjualan ditentukan dengan melempar batu
- Pembeli membayar jumlah tertentu (harga) kepada penjual
- Dia kemudian melempar sebuah batu kepada sejumlah barang
- Bila batu tersebut mengenai sebuah barang, terjadilah penjualan
- Kontrak penjualan semestinya adalah hal yang sangat serius dan tidak boleh dilakukan dengan metode lempar batu seperti itu
Gharar dalam Asuransi
Bila
seandainya perusahaan asuransi menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari
sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang dibayar
Dalam hal
ini, terjadi unsur ketidak jelasan mengenai “20 hari”.Apakah maksudnya 20 hari
kerja (tidak memasukkan hari sabtu, Minggu, dan hari libur), ataukah 20 hari
kalender.
RIBAà Keuntungan atau kelebihan pada
pengembalian yang berbeda dari nilai
aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan.
- Dalam hukum Islam, riba bisa terjadi dalam 2 situasi utama yaitu:
1. Riba al duyun (utang)
2. Riba al buyu (penjualan)
Larangan Riba dalam Al Quran
Al Quran (2:275)
“…padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…”àInterpretasi àInterpretasi
Larangan Riba
Ø Semua aktifitas pinjaman yang
berdasarkan bunga
Ø Penghasilan tetap pada deposito
dalam bank konvensional
Riba dalam Asuransi:
MAYSIR
Maysir dalam Asuransi:
Bila seandainya perusahaan Asuransi
menyelenggarakan undian, maka tidak boleh mengakibatkan terjadinya pengurangan
nilai premi peserta asuransi lain yang tidak memperoleh undian.
SMART SAVING SYARIAH/ ASURANSI SYARIAH
SEJARAH SMART SAVING SYARIAH/ ASURANSI SYARIAH
PENGERTIAN
- Smart saving syariah /Asuransi berbasis proteki dan investasi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI)
TABARRU’
AZAS SMART SAVING SYARIAH
KONTRAK DALAM ISLAM
IMPLEMENTASI KONTRAK PADA SMART SAVING SYARIAH
AKAD DI ANTARA PEMEGANG POLIS
Tabarru’
AKAD PEMEGANG POLIS DENGAN
PERUSAHAAN ASURANSI
Tijarah
1. Underwriter dan administrator
2. Collector
3. Fund Manager
KESIMPULAN
q
q
q
q
q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar