!!!..SMART SAVING SYARIAH.....!!!!
Pengertian Syariah :
- Syariah = Undang-undang Islam
- Definisi : Jalan yang lurus
- Sumber : Al Quran (45:18) ~ “kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu”
MENGAPA SYARIAH?
Sesuatu yang ditegakkan sebagai
agama dan digunakan sebagai panduan bagi umat manusia
Aqidah memberikan visi dan arti bagi
keberadaan manusia di dunia
Aqidah adalah jiwa, sesuatu yang melekat dalam
jiwa manusia untuk mencapai kebahagiaan
hidup
Aqidah adalah abadi - tidak pernah berubah,
sehingga tidak ada perubahan ataupun
modernisasi
Kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk
dan larangan yang diberikan Allah SWT
bagi umat manusia
Usaha untuk memahami dan menginterpretasikan
peraturan dari Allah, menghasilkan fiqih
Fiqih adalah hasil interpretasi ulama atas
syariah
Akhlak seringkali disebut ihsan
(dari bahasa arab hasan, yang berarti “baik”)
Ihsan adalah wujud penyembahan kepada Allah,
meskipun kita tidak melihatNYA, namun kita yakin bahwa DIA
melihat kita.
Smart saving syariah /Asuransi berbasis proteksi dan investasi dan investasi syariah itu mulia !
à Mengapa mulia?
q “Pergunakanlah lima hal sebelum
datangnya lima perkara; Muda
sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”
(Hadist riwayat Muslim)
q Pergunakan kekayaan àPerlindungan terhadap kehilangan
penghasilan untuk masa depan
q ASURANSI TRADISIONAL àMenyediakan Perlindungan Harta àSangat mulia dan diterima dalam
IslamàSangat mulia dan diterima dalam Islamàmengandung unsure gharar, Riba , Maysir
GHARAR à Situasi dimana terdapat informasi yang tidak
jelas, sehingga terjadi ketidak pastian
dari kedua belah pihak yang bertransaksi
Mengapa Gharar dilarang?
Ø Pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan / konsekuensi kontrak tersebut
Ø Hal ini menempatkan mereka pada
posisi tawar yang tidak seimbang dan
akibatnya mereka tidak bisa membuat
keputusan yang jelas
Contoh Gharar pada zaman dahulu:àPenjualan ditentukan dengan melempar batu
- Pembeli membayar jumlah tertentu (harga) kepada penjual
- Dia kemudian melempar sebuah batu kepada sejumlah barang
- Bila batu tersebut mengenai sebuah barang, terjadilah penjualan
- Kontrak penjualan semestinya adalah hal yang sangat serius dan tidak boleh dilakukan dengan metode lempar batu seperti itu
Gharar dalam Asuransi
Bila
seandainya perusahaan asuransi menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari
sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang dibayar
Dalam hal
ini, terjadi unsur ketidak jelasan mengenai “20 hari”.Apakah maksudnya 20 hari
kerja (tidak memasukkan hari sabtu, Minggu, dan hari libur), ataukah 20 hari
kalender.
RIBAà Keuntungan atau kelebihan pada
pengembalian yang berbeda dari nilai
aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan.
- Dalam hukum Islam, riba bisa terjadi dalam 2 situasi utama yaitu:
1. Riba al duyun (utang)
2. Riba al buyu (penjualan)
Larangan Riba dalam Al Quran
Al Quran (2:275)
“…padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…”àInterpretasi àInterpretasi
Larangan Riba
Riba dapat terjadi pada:
Ø Semua aktifitas pinjaman yang
berdasarkan bunga
Ø Penghasilan tetap pada deposito
dalam bank konvensional
Agar sesuai dengan konsep syariah,
asuransi tidak boleh mengandung atau
melibatkan aktifitas riba di dalamnya
Riba dalam Asuransi:
Investasi terhadap premi yang
diterima ke dalam aktifitas yang
berbasis riba
Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium
Loan / APL)
Pinjaman Polis
MAYSIR
Definisi: Perjudian atau permainan
untung-untungan
Bisa untung bisa juga rugi
Dilarang dalam Islam
Dasar larangan, Al Quran (5:90), yang artinya:“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya
arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka hendaklah
kamu jauhi, agar kamu mendapat keberuntungan.”
Maysir dalam Asuransi:
Bila seandainya perusahaan Asuransi
menyelenggarakan undian, maka tidak boleh mengakibatkan terjadinya pengurangan
nilai premi peserta asuransi lain yang tidak memperoleh undian.
SMART SAVING SYARIAH/ ASURANSI SYARIAH
SEJARAH SMART SAVING SYARIAH/ ASURANSI SYARIAH
Sudanese Islamic Insurance (1979)
Islamic Arab Insurance Co. (1979)
Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981)
Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A.
Luxembourg (1983)
Islamic takafol & Re-Takafol Company,
Bahamas (1983)
Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah bahrain, E.C.
(1983)
Takaful Malaysia (1985)
PENGERTIAN
- Smart saving syariah /Asuransi berbasis proteki dan investasi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI)
Asuransi Syariah adalah sebuah
sistem dimana para peserta mendonasikan
sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim
atas musibah yang dialami oleh sebagian
peserta.
Peserta asuransi melakukan risk sharing di antara mereka
Peranan perusahaan asuransi terbatas pada
pengelolaan operasional perusahaan
asuransi dan menginvestasikan dana Tabarru’.
TABARRU’
Definisi : Sumbangan (dalam
definisi Islam = Hibah)
Mengubah kontrak dimana peserta adalah
pihak yang menanggung risiko bersama bukan Perusahaan
Pengelola atau Operator yaitu Perusahaan bukanlah
pemilik dana tetapi hanyalah mengelolanya
Pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana
tersebut jika tidak ada kuasa dari
peserta
Unsur Gharar dan Maysir akan hilang
AZAS SMART SAVING SYARIAH
Jaminan bersama
Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama
Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening
Tabarru’) untuk membayar kerugian yang
akan timbul
KONTRAK DALAM ISLAM
IMPLEMENTASI KONTRAK PADA SMART SAVING SYARIAH
AKAD DI ANTARA PEMEGANG POLIS
Tabarru’
Antar pemegang polis saling menanggung setiap risiko yang ada
Ada saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi risiko yang ada
Bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
Risk sharing di antara sesama pemegang
polis
AKAD PEMEGANG POLIS DENGAN
PERUSAHAAN ASURANSI
Tijarah
Perusahaan asuransi berperan sebagai:
1. Underwriter dan administrator
2. Collector
3. Fund Manager
Kontribusi dari pemegang polis bukan sebagai pendapatan
Perusahaan asuransi akan mendapatkan management fee dari fungsinya
sebagai administrator
Untuk memanfaatkan dana tabarru/ pool of hibah fund perusahaan akan
mendapatkan bagi hasil atau fee
KESIMPULAN
Asuransi
Syariah sesuai dan mematuhi syariah Islam dan menjadi alternatif selain asuransi
konvensional
Azas utama Asuransi Syariah adalah kerja sama,
persaudaraan & kesetiakawanan
Pilihan kontrak antara peserta Asuransi
Syariah & Operator Asuransi Syariah
sangat tergantung pada kebutuhan individu & strategi masing-masing pihak
q
q
q
q
q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar