KONSEP SMART SAVING SYARIAH



 !!!..SMART SAVING  SYARIAH.....!!!!
 
Pengertian Syariah :
  • Syariah = Undang-undang Islam
  •  Definisi : Jalan yang lurus
  •  Sumber : Al Quran (45:18) ~ “kemudian Kami jadikan kamu  (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari   urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu   ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu
 MENGAPA SYARIAH?

*      Sesuatu yang ditegakkan sebagai agama dan digunakan   sebagai panduan bagi umat manusia
*       Aqidah memberikan visi dan arti bagi keberadaan manusia di  dunia
*       Aqidah adalah jiwa, sesuatu yang melekat dalam jiwa   manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup
*       Aqidah adalah abadi - tidak pernah berubah, sehingga tidak  ada perubahan ataupun modernisasi
*       Kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan  yang diberikan Allah SWT bagi umat manusia
 
*        Usaha untuk memahami dan menginterpretasikan peraturan dari  Allah, menghasilkan fiqih
*        Fiqih adalah hasil interpretasi ulama atas syariah
*      Akhlak seringkali disebut ihsan (dari bahasa arab hasan, yang   berarti “baik”)
*       Ihsan adalah wujud penyembahan kepada Allah, meskipun kita   tidak melihatNYA, namun kita yakin bahwa DIA melihat kita.

Smart saving syariah /Asuransi berbasis proteksi dan investasi dan investasi syariah itu mulia  ! à Mengapa mulia?
q  Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;  Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin,  lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist   riwayat Muslim)
q    Pergunakan kekayaan àPerlindungan terhadap kehilangan penghasilan untuk masa depan

q  ASURANSI TRADISIONAL àMenyediakan Perlindungan Harta àSangat mulia dan diterima dalam IslamàSangat mulia dan diterima dalam Islamàmengandung unsure gharar, Riba , Maysir

GHARAR à Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga  terjadi ketidak pastian dari  kedua belah pihak yang bertransaksi 
Mengapa Gharar dilarang?
Ø  Pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti  ketentuan / konsekuensi kontrak tersebut
Ø   Hal ini menempatkan mereka pada posisi tawar  yang tidak seimbang dan akibatnya mereka tidak  bisa membuat keputusan yang jelas 
Contoh Gharar pada zaman dahulu:àPenjualan ditentukan dengan melempar batu
  • Pembeli membayar jumlah tertentu (harga) kepada penjual
  •  Dia kemudian melempar sebuah batu kepada sejumlah barang
  •  Bila batu tersebut mengenai sebuah barang, terjadilah penjualan
  •  Kontrak penjualan semestinya adalah hal yang sangat serius dan  tidak boleh dilakukan dengan metode lempar batu seperti itu
Gharar dalam Asuransi
Bila seandainya perusahaan asuransi menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang dibayar
Dalam hal ini, terjadi unsur ketidak jelasan mengenai “20 hari”.Apakah maksudnya 20 hari kerja (tidak memasukkan hari sabtu, Minggu, dan hari libur), ataukah 20 hari kalender.
RIBAà Keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda  dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat  pinjaman dilakukan.
  • Dalam hukum Islam, riba bisa terjadi dalam 2 situasi  utama yaitu:
1. Riba al duyun (utang)
                2. Riba al buyu (penjualan)

Larangan Riba dalam Al Quran
Al Quran (2:275)
“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli  dan mengharamkan riba…”àInterpretasi àInterpretasi 
Larangan Riba
*      Riba dapat terjadi pada:
Ø   Semua aktifitas pinjaman yang berdasarkan bunga
Ø   Penghasilan tetap pada deposito dalam bank konvensional
*      Agar sesuai dengan konsep syariah, asuransi tidak boleh   mengandung atau melibatkan aktifitas riba di dalamnya 
Riba dalam Asuransi:
*      Investasi terhadap premi yang diterima ke dalam  aktifitas yang berbasis riba
*       Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan / APL)
*       Pinjaman Polis
MAYSIR
*      Definisi: Perjudian atau permainan untung-untungan
*       Bisa untung bisa juga rugi
*       Dilarang dalam Islam
*       Dasar larangan, Al Quran (5:90), yang artinya:“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji  termasuk perbuatan syaitan, maka hendaklah kamu jauhi, agar kamu mendapat keberuntungan.”
Maysir dalam Asuransi:
Bila seandainya perusahaan Asuransi menyelenggarakan undian, maka tidak boleh mengakibatkan terjadinya pengurangan nilai premi peserta asuransi lain yang tidak memperoleh undian.
SMART SAVING SYARIAH/ ASURANSI SYARIAH
SEJARAH SMART SAVING SYARIAH/ ASURANSI SYARIAH
*      Sudanese Islamic Insurance (1979)
*       Islamic Arab Insurance Co. (1979)
*       Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981)
*       Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983)
*       Islamic takafol & Re-Takafol Company, Bahamas (1983)
*       Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah bahrain, E.C. (1983)
*       Takaful Malaysia (1985)

PENGERTIAN
  • Smart saving syariah /Asuransi berbasis proteki dan investasi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI)
*      Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta  mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi  yang   mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah   yang dialami oleh sebagian peserta.
*       Peserta asuransi melakukan risk sharing di antara mereka
*       Peranan perusahaan asuransi terbatas pada pengelolaan  operasional perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana   Tabarru’.
TABARRU’
*      Definisi : Sumbangan (dalam definisi Islam = Hibah)
*       Mengubah kontrak dimana peserta adalah pihak yang menanggung risiko bersama bukan Perusahaan
*       Pengelola atau Operator yaitu Perusahaan bukanlah pemilik dana tetapi hanyalah mengelolanya
*       Pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut  jika tidak ada kuasa dari peserta
*       Unsur Gharar dan Maysir akan hilang
 AZAS SMART SAVING  SYARIAH
*      Jaminan bersama
*       Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui  bersama
*       Membantu satu sama lain dengan menggunakan  rekening yang telah ditentukan (rekening Tabarru’)  untuk membayar kerugian yang akan timbul 
KONTRAK DALAM ISLAM
 
IMPLEMENTASI KONTRAK PADA SMART SAVING  SYARIAH

AKAD DI ANTARA PEMEGANG POLIS
Tabarru’
*      Antar pemegang polis saling menanggung setiap risiko yang ada
*      Ada saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi risiko yang ada
*      Bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
*      Risk sharing di antara sesama pemegang polis

AKAD PEMEGANG POLIS DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI
Tijarah
*      Perusahaan asuransi berperan sebagai:
1.       Underwriter dan administrator
2.       Collector
3.       Fund Manager
*      Kontribusi dari pemegang polis bukan sebagai pendapatan
*      Perusahaan asuransi akan mendapatkan management fee dari fungsinya sebagai administrator
*      Untuk memanfaatkan dana tabarru/ pool of hibah fund perusahaan akan mendapatkan bagi hasil atau fee
KESIMPULAN
*    Asuransi Syariah sesuai dan mematuhi syariah Islam dan    menjadi alternatif selain asuransi konvensional
*     Azas utama Asuransi Syariah adalah kerja sama, persaudaraan    & kesetiakawanan
*     Pilihan kontrak antara peserta Asuransi Syariah & Operator  Asuransi Syariah sangat tergantung pada kebutuhan individu & strategi masing-masing pihak

























*       






















q   
q   
q   
q   



q   











Tidak ada komentar:

Posting Komentar